Banyak orang yang bertanya apakah Maucash terdaftar OJK atau belum? Jawaban adalah sudah. Aplikasi pinjaman online ini tidak hanya sudah berizin OJK namun juga menawarkan berbagai keunggulan lainnya. Peminjam dapat mengajukan pinjaman dana tunai dan membayarnya dengan cara cicilan paylater.
Apa Itu Maucash yang Terdaftar OJK?
Karena banyaknya pinjaman online ilegal yang tersebar di Indonesia, maka muncul berbagai dampak negatif. Seperti tingginya bunga, metode penagihan yang tidak layak dan sebagainya. Maucash sendiri yaitu pinjaman uang tunai dan cicilan paylater tanpa jaminan yang sudah diawasi oleh OJK.
Perusahaan Maucash merupakan perusahaan ventura antara PT. Sedaya Multi Investama dengan WeLlab. Melalui Maucash, proses pengajuan bisa berlangsung dengan cepat mudah dan tanpa tatap muka.
Keunggulan Maucash
Seiring banyaknya pinjaman online yang ilegal menjadikan Maucash pilihan tepat ketika membutuhkan dana mendadak. Hal ini tentunya karena Maucash didukung dengan berbagai keunggulan yang akan memberikan kemudahan kepada penggunanya. Berikut adalah beberapa keunggulan dari Maucash:
1. Terdaftar dan Diawasi oleh OJK
Salah satu keunggulan dari pinjaman online ini adalah Maucash terdaftar OJK pada September 2019, sehingga aman digunakan. Keberadaan aplikasi pinjaman P2P ini legal dan resmi. Bahkan Maucash juga sudah memperoleh sertifikat ISO 27001. Daripada itu, Maucash juga memiliki alamat kantor yang jelas.
Ketika terjadi apa-apa maka peminjam bisa segera menghubungi pihak Maucash dengan mudah. Dengan kata lain, eksistensinya sangat jelas. Sehingga tidak perlu ragu untuk memanfaatkan Maucash sebagai solusi untuk memperoleh dana cepat.
2. Proses Mudah
Pengajuan pinjaman di Maucash sangat mudah. Sebab pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi, foto selfie serta mengisi formulir dengan lengkap. Semua Warga Negara Indonesia yang berumur 21-55 tahun dapat mengajukan pinjaman di Maucash. Syaratnya, memiliki catatan pinjaman yang baik selama ini.
Selain itu, pihak Maucash juga tidak meminta slip gaji kepada peminjam. Hal ini tentunya berbeda perusahaan FinTech lain atau bank yang mengharuskan agar melampirkan dokumen slip gaji. Dengan begitu, Maucash akan mempermudah proses pengajuan pinjaman di Maucash.
3. Tanpa Syarat Namun Dana Cepat Cair
Maucash terdaftar OJK tidak memberikan persyaratan khusus kepada peminjam agar memiliki kartu kredit. Sehingga siapapun bisa lebih mudah dalam pengajuan pinjaman. Hal ini terjadi karena Maucash adalah kredit tanpa agunan. Oleh karena itu, tidak perlu menyertakan jaminan kredit.
Bukan hanya itu, meskipun tanpa syarat ternyata proses pencairan dana di Maucash juga berlangsung cepat. Hanya membutuhkan waktu 1 hari sejak pengajuan disetujui dan dana dapat dicairkan. Waktu 1 hari sendiri merupakan waktu bagi Maucash dalam verifikasi data melalui telepon.
4. Produk Beragam dan Tenor Panjang
Berbagai produk pinjaman ditawarkan oleh Maucash. Bukan hanya dana tunai, melainkan ada juga cicilan paylater. Setiap kategori, masih terdapat beberapa jenis pinjaman yang dapat disesuaikan dengan kondisi peminjam. Hal ini bisa dilihat dari plafon, tenor serta bunga yang ditawarkan.
Jika dibandingkan dengan perusahaan FinTech P2P lainnya, tenor Maucash terbilang panjang yaitu sampai 12 bulan. Sementara untuk FinTech lain, umumnya adalah maksimal 1 bulan maupun 3 bulan. Tenor pinjaman yang panjang akan memberikan fleksibilitas bagi peminjam.
Itulah beberapa informasi mengenai Maucash terdaftar OJK yang aman dan nyaman untuk digunakan. Dengan Maucash, seseorang dapat mengajukan pinjaman dengan mudah dan cepat. Pinjaman dana ini dapat dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan mulai dari modal usaha, belanja, pendidikan dan lainnya.